Gawat darurat adalah kasus kejadian yang menimpa seseorang karena penyebab medik (penyakit & obat) dan penyebab trauma sehingga mengganggu berbagai fungsi tubuh dan dapat mengancam jiwa, berpotensi menyebabkan kematian atau kecacatan (fungsi vital) sebagai prioritas pertolongan pertama.
Sinonim : emergency, kedaruratan, kegawatan, kegawatdaruratan
Gawat darurat sebagai prioritas pertolongan pertama atau tertinggi (labelisasi warna merah) mendapatkan tindakan pertolongan (first action) disebut PPGD.
Gawat darurat dilakukan secara tepat, cermat dan cepat dari siapa saja yang pertama kali mengetahuinya baik dari kalangan dokter, perawat maupun orang awam yang telah terdidik atau terlatih.
kegawatdaruratan penyakit dalam o hematemesis melena o demam berdarah dengue o malaria o ketoasidosis diabetik (KAD) o intoksikasi opiat o koma hepatikum
kegawatdaruratan kebidanan o infeksi nifas o perdarahan post partum o atonia uteri o perlukaan jalan lahir o sisa plasenta o preeklampsia-eklamsia o distosia bahu o ekstraksi vakum
kegawatdaruratan bedah o syok hemoragik o tenggelam o cedera kepala o trauma toraks o akut abdomen o trauma muskuloskeletal o trauma spinal
Prof. DR. dr. Eddy Rahardjo, Sp.An. KIC. dkk. 2014. Seri PPDG : Penanggulangan Penderita Gawat Darurat General Emergency Life Support (GELS), Materi Teknis Medis Standar A-B-C-D-E. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI. Hal. 1-3.
Abdul Latief, dr., Sp.A (K), Gulardi Wiknjosastro, dr. Sp.OG, KFM, Prof., Guntur Bambang Hamurwono, H. dr., Sp.M., Idrus Paturusi, dr. Sp.BO, FICS, DR, Prof., dkk. 2006. Seri PPDG : Penanggulangan Penderita Gawat Darurat / General Emergency Life Support (GELS), Materi Teknis Medis Khusus. Cetakan Ketiga. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI. Hal. 1-293.