Home Klinik Islam

QS. al-Mâidah (5) : 3

Edisi 0.2
Oleh : dr. Asep Subarkah, S. Ked.


Pengertian

QS. al-Mâidah (5) : 3 adalah ayat ke-3 dari QS. al-Mâidah (5) tentang kesempurnaan islam sebagai ad-dîn (agama dan ideologi).



Penjelasan

  1. diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala
  2. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan
  3. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku
  4. hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian ad-dîn (agama & ideologi) kalian dan telah Aku cukupkan untuk kalian nikmat-Ku serta Aku ridhai untuk kalian islam sebagai ad-dîn (agama & ideologi)
  5. maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Ayat

Tafsir

Tafsir Jalalain


Tafsir Ibnu Katsir


Referensi

  1. Hafidz Abdurrahman. Diskursus Islam Politik & Spiritual. al-Azhar Press. 2012. Hal. 1-305.
  2. Software al-Qur'an Per Kata.

ARTIKEL TERBARU



ARTIKEL FAVORIT



SPONSOR



A | H | I | K | M | N | P | Q | R | S | T | Y

Update 9/04/22