jarak letak sumber air dengan jamban dan tempat pembuangan sampah minimal 10 meter
sumber mata air harus dilindungi dari bahan pencemar
sumur gali, sumur pompa, kran umum dan mata air harus dijaga dan bangunannnya tidak kedap air, tidak boleh retak, bibir sumur harus diplester dan sumur sebaiknya diberi penutup
harus dijaga kebersihannya seperti tidak ada genangan air disekitar sumber air, dilengkapi dengan saluran pembuangan air, tidak ada bercak-bercak kotoran, tidak berlumut pada lantai / dinding sumur
demam tifoid : rajin mencuci tangan dengan sabun dan membilasnya dengan air bersih yang mengalir terutama sebelum makan; hindari mengkonsumsi makanan (buah dan sayuran) mentah yang tidak dicuci dengan air bersih atau belum matang sempurna.
Referensi
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara. 10 Indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Rumah Tangga. Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara. 2015.